Pekanbaru, 2 Juni 2026 – Pascasarjana UIN Sultan Syarif Kasim Riau menggelar kegiatan sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) pada Selasa, 2 Juni 2026, bertempat di Ruang Munaqasyah Pascasarjana mulai pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Direktur Pascasarjana Abdul Hadi, Ph.D. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa isu kekerasan seksual merupakan persoalan serius yang harus dicegah secara bersama melalui penguatan edukasi, regulasi, dan budaya akademik yang berintegritas.

Beliau juga menyampaikan bahwa seluruh sivitas akademika memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk menjaga marwah kampus sebagai ruang pendidikan yang sehat dan berkeadaban. Menurutnya, keberadaan program PPKS menjadi langkah penting dalam membangun sistem perlindungan yang jelas bagi seluruh warga kampus.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber utama, Danilawati, S.E., M.Si., yang memaparkan materi secara komprehensif mengenai visi dan misi PPKS di lingkungan UIN Sultan Syarif Kasim Riau. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa program PPKS bertujuan menciptakan sistem pencegahan yang terstruktur serta mekanisme penanganan yang berpihak kepada korban.
Pada kesempatan tersebut, disampaikan pula visi SATGAS PPKS, yaitu “Mewujudkan UIN Suska Riau sebagai perguruan tinggi Islam responsif gender yang berdasarkan integrasi nilai-nilai keislaman melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang sistematik untuk mencapai kesetaraan gender dan nir kekerasan seksual.” Visi tersebut menjadi landasan utama dalam membangun lingkungan kampus yang aman, adil, dan bermartabat bagi seluruh sivitas akademika.

Selain menjelaskan visi dan misi, pemateri juga menguraikan landasan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan PPKS di perguruan tinggi. Beberapa regulasi nasional terkait perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dijelaskan sebagai bentuk penguatan pemahaman hukum bagi seluruh peserta yang hadir.
Dalam sesi materi, Danilawati menekankan pentingnya kesadaran bersama untuk mengenali bentuk-bentuk kekerasan seksual, baik secara verbal, nonverbal, fisik, maupun digital. Ia menyebutkan bahwa perkembangan teknologi dan media sosial turut menjadi tantangan baru yang harus diantisipasi oleh lingkungan akademik.

Pemateri juga menjelaskan berbagai bentuk sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi. Sanksi tersebut meliputi pembinaan, teguran administratif, hingga tindakan akademik dan hukum sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Sasaran utama program PPKS mencakup seluruh sivitas akademika UIN Sultan Syarif Kasim Riau, mulai dari mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, hingga unsur pimpinan kampus. Dengan cakupan tersebut, diharapkan tercipta budaya kampus yang saling menghormati, menjaga etika, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh para ketua program studi, sekretaris program studi, tenaga pendidik, serta dosen tetap di lingkungan Pascasarjana UIN Sultan Syarif Kasim Riau. Para peserta terlihat antusias mengikuti jalannya sosialisasi, terutama pada sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas langkah preventif serta mekanisme pelaporan apabila terjadi dugaan kekerasan seksual.


