Pekanbaru, 8 Juli 2026 — Program Studi Magister Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Sultan Syarif Kasim Riau menyelenggarakan webinar hybrid bertema “Merancang Riset Ekonomi Syariah yang Relevan, Metodologis, dan Layak Publish”. Kegiatan ini menghadirkan Dr. Muhammad Ghafur Wibowo, SE., MSc., Kaprodi Magister Ekonomi Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sebagai narasumber.
Webinar ini dilaksanakan secara hybrid karena narasumber berkesempatan hadir langsung di Pascasarjana UIN Suska Riau. Kegiatan dibuka oleh Abdul Hadi, MA, Ph.D, Wakil Direktur Pascasarjana UIN Suska Riau, yang hadir mewakili Direktur Pascasarjana. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk memperkuat arah akademik mahasiswa, khususnya dalam merancang riset ekonomi syariah yang relevan dengan kebutuhan akademik, masyarakat, industri, dan pembuat kebijakan.
Dalam pemaparannya, Dr. Ghafur memetakan luasnya ekosistem ekonomi dan keuangan syariah Indonesia, mulai dari industri halal, jasa keuangan syariah, keuangan sosial syariah, bisnis dan kewirausahaan syariah, UMKM, pesantren, komunitas, teknologi digital, regulasi, hingga penguatan sumber daya manusia. Pemetaan ini menunjukkan bahwa riset ekonomi syariah perlu dipahami sebagai ekosistem yang saling terhubung dan tidak terbatas pada lembaga keuangan syariah semata.
Narasumber juga menekankan pentingnya hubungan antara pusat-pusat riset, kebutuhan industri, dan kebutuhan pembuat kebijakan. Karena itu, mahasiswa perlu membaca isu-isu strategis pada berbagai klaster riset, seperti perbankan syariah, ZISWAF, industri halal, keuangan mikro syariah, IKNB syariah, pasar modal syariah, hukum ekonomi syariah, serta bisnis dan manajemen syariah.
Dalam sesi tersebut, narasumber memberikan sejumlah contoh kebutuhan riset yang dapat dikembangkan mahasiswa, antara lain perilaku nasabah bank syariah, dampak spin-off Unit Usaha Syariah terhadap kinerja dan stabilitas perbankan syariah, penguatan zakat sebagai instrumen public finance, pembiayaan UMKM melalui mikro sukuk, kemitraan antara lembaga keuangan syariah, LAZ, lembaga wakaf, UKM, dan industri halal, serta pengembangan halal supply chain management.
Dr. Ghafur juga mengingatkan mahasiswa agar memulai riset dari kurikulum dan mata kuliah yang dipelajari. Setiap mata kuliah dapat menjadi pintu masuk untuk menemukan ide penelitian baru, baik dengan pendekatan kuantitatif maupun kualitatif. Mahasiswa didorong untuk membaca artikel jurnal bereputasi, minimal Sinta 2 sebagai acuan utama, memperkuat rujukan dengan artikel internasional bereputasi, serta menggunakan pendekatan yang lebih sistematis seperti pemetaan literatur, analisis bibliometrik, dan identifikasi research gap.
Pada bagian akhir pemaparan, narasumber menekankan bahwa kualitas riset tidak hanya ditentukan oleh topik yang menarik, tetapi juga oleh kekuatan metode, kejelasan fokus, kedalaman literatur, dan kerapian penulisan akademik. Mahasiswa juga diingatkan untuk menggunakan perangkat pendukung seperti Mendeley atau Zotero, serta tetap memperhatikan kaidah penulisan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris akademik yang baik.
Dalam sesi diskusi, Sekretaris Prodi Magister Ekonomi Syariah UIN Suska Riau, mengajukan pertanyaan sekaligus meminta tanggapan narasumber terkait batasan dan cakupan topik riset ekonomi syariah. Ia menyampaikan bahwa salah satu tantangan mahasiswa adalah memilah mana topik yang dapat dikategorikan sebagai riset ekonomi syariah. Sebagai contoh, ada mahasiswa yang mengajukan judul tentang program MBG, tetapi belum mampu menunjukkan secara jelas keterkaitannya dengan ekonomi syariah. Menurutnya, tema-tema ekonomi umum sebenarnya dapat masuk dalam riset ekonomi syariah apabila peneliti mampu membangun relevansi akademiknya, baik melalui maqashid syariah, etika bisnis Islam, keadilan, kemaslahatan, tata kelola, kesejahteraan, maupun nilai-nilai dasar ekonomi Islam.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Dr. Muhammad Ghafur Wibowo menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman akademik di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, riset ekonomi syariah dapat dikembangkan secara luas, tidak kaku, dan interdisipliner. Ia mencontohkan bahwa kajian ekonomi makro, kebijakan fiskal, pembangunan, kemiskinan, distribusi kesejahteraan, sukuk atau surat berharga syariah negara, serta isu-isu ekonomi di negara Muslim juga dapat menjadi bagian dari riset ekonomi syariah. Dengan demikian, mahasiswa tidak perlu membatasi topik hanya pada sektor-sektor yang secara formal berlabel syariah, sepanjang isu yang dikaji memiliki relevansi dengan perkembangan ekonomi umat, masyarakat Muslim, atau nilai-nilai ekonomi Islam.

