Magister Ekonomi Syariah

Momentum Review Kurikulum Magister Ekonomi Syariah, Suska Waqf Center Gali Inspirasi Wakaf Kampus dari IPB University

Pekanbaru — Suska Waqf Center memanfaatkan momentum kunjungan Prof. Dr. Irfan Syauqi Beik, S.P., M.Sc.Ec., Dekan dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, ke Pascasarjana UIN Sultan Syarif Kasim Riau pada 17 Juli 2026. Setelah menjadi narasumber Review Kurikulum Program Studi Magister Ekonomi Syariah, Prof. Irfan berdiskusi dengan pengelola Suska Waqf Center mengenai strategi pengembangan wakaf di lingkungan perguruan tinggi.

Diskusi tersebut dihadiri oleh Ketua Tim Wakaf UIN Suska Riau, Dr. Haris Simaremare, S.T., M.Eng., yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor III; Arif Marsal, Lc., M.A., anggota Tim Wakaf; serta Devi Megawati, S.E.I., M.E.Sy., Ph.D., selaku Bendahara Tim Wakaf UIN Suska Riau. Turut hadir Ketua Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Riau, H. Abdul Rasyid Suharto Pua Upa, M.Ed., yang memberikan masukan dan penguatan bagi pengembangan Suska Waqf Center. Susunan Tim Wakaf UIN Suska Riau tersebut mengacu pada Keputusan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tim Wakaf UIN Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2026.

Memasuki Tahap Baru Pengembangan Wakaf Kampus

Diskusi ini menjadi penting karena UIN Suska Riau telah memperoleh penguatan legalitas kelembagaan melalui Keputusan Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia Nomor 041/BWI/III/2026 tanggal 5 Maret 2026. Melalui keputusan tersebut, UIN Suska Riau ditetapkan sebagai Lembaga Wakaf Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dan menjadi mitra nazhir Badan Wakaf Indonesia.

Legalitas tersebut memberikan landasan bagi UIN Suska Riau untuk melaksanakan penghimpunan, penjagaan, pengelolaan, dan penyaluran manfaat wakaf, termasuk pengembangan program wakaf uang dan wakaf melalui uang. Keputusan tersebut berlaku hingga 5 Maret 2031.

Di bawah kepemimpinan Dr. Haris Simaremare, Suska Waqf Center diarahkan untuk membangun ciri khas wakaf perguruan tinggi. Penerima manfaat atau mauquf ‘alaih utamanya adalah sivitas akademika, terutama mahasiswa, tanpa menutup kemungkinan manfaatnya dirasakan pula oleh masyarakat luas.

Wakaf uang akan menjadi salah satu instrumen utama yang dikembangkan. Manfaat pengelolaannya direncanakan untuk mendukung beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dan membutuhkan, serta pembiayaan program KKN Berdampak.Melalui program tersebut, mahasiswa diharapkan tidak sekadar hadir di tengah masyarakat, tetapi mampu memetakan persoalan desa dan menjalankan program yang memberikan solusi nyata serta berkelanjutan.

Water Station sebagai Wakaf yang Langsung Dirasakan

Salah satu masukan konkret Prof. Irfan adalah pengembangan drinking water station atau stasiun air minum berbasis wakaf. Program serupa telah diterapkan di IPB University dan dapat dirasakan secara langsung oleh mahasiswa serta warga kampus.

IPB University tercatat telah menyediakan 28 unit drinking water station di 18 lokasi kampus. Selain menyediakan air minum gratis dan sehat, program wakaf tersebut membantu mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Data IPB menunjukkan fasilitas itu memberikan penghematan rata-rata sekitar Rp73 ribu per mahasiswa setiap bulan.

Menurut Prof. Irfan, program dengan manfaat yang konkret seperti water station juga menjadi sarana edukasi wakaf yang efektif. Mahasiswa tidak hanya memperoleh penjelasan mengenai wakaf, tetapi dapat melihat dan merasakan langsung manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari.

Program tersebut juga dapat dimaknai sebagai aktualisasi semangat wakaf air yang telah dicontohkan oleh Sahabat Utsman bin Affan r.a. melalui wakaf Sumur Raumah. Setelah diwakafkan, air dari sumur tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara luas.

Wakaf Tidak Harus Menunggu Kaya

Pengembangan wakaf uang juga penting untuk mengubah anggapan bahwa seseorang hanya dapat berwakaf apabila telah kaya atau memiliki tanah dalam jumlah besar. Melalui wakaf uang, sivitas akademika dan masyarakat dapat berpartisipasi sesuai kemampuan masing-masing.

Dana wakaf uang dikelola secara produktif dengan tetap menjaga nilai pokoknya, sedangkan hasil pengelolaannya disalurkan kepada penerima manfaat. Pada wakaf uang yang bersifat permanen, manfaat yang terus dihasilkan menjadi amal jariah bagi wakif meskipun wakif telah meninggal dunia. BWI juga menegaskan bahwa wakaf uang membuka partisipasi yang luas karena masyarakat tidak harus menunggu memiliki tanah atau kekayaan besar untuk berwakaf.

Prof. Irfan turut mengingatkan bahwa pengelolaan wakaf produktif tidak dapat dilepaskan dari risiko usaha. Risiko merupakan bagian yang wajar dalam kegiatan produktif, tetapi harus dikelola melalui prinsip kehati-hatian, analisis kelayakan, mitigasi risiko, transparansi, dan akuntabilitas. Klaim bahwa suatu usaha akan selalu menghasilkan keuntungan tanpa kemungkinan risiko justru perlu dicermati.

Karena itu, nazhir tidak perlu takut mengembangkan program produktif selama dilaksanakan secara profesional dan sesuai ketentuan. Kepercayaan masyarakat akan tumbuh ketika program dilaksanakan secara terbuka, manfaatnya dapat ditunjukkan, dan pelaporannya dapat dipertanggungjawabkan.

Belajar dari Diversifikasi Program Wakaf IPB

Selain water station, IPB University mengembangkan wakaf dalam bidang pendidikan dan agribisnis. Program Wakaf Sawah atau Lahan diarahkan untuk mendukung pendidikan, penelitian, dan pengembangan usaha pertanian produktif. Pada 2023, program tersebut mencatat aset senilai sekitar Rp4,06 miliar, yang terdiri atas wakaf lahan pertanian senilai Rp4 miliar dan wakaf uang sekitar Rp63 juta.

IPB juga mengembangkan Kawasan Wakaf Pertanian Terpadu melalui kegiatan pertanian dan peternakan produktif. Program tersebut diarahkan agar hasil kegiatan produktif dapat mendukung operasional fasilitas wakaf sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Dalam bidang pendidikan, IPB bersama Bank Syariah Indonesia dan Himpunan Alumni IPB mengembangkan Cash Waqf Linked Deposit atau CWLD. Dana ditempatkan dalam deposito syariah, sedangkan imbal hasilnya digunakan untuk membantu biaya pendidikan mahasiswa. Hingga Oktober 2024, program tersebut telah menghimpun Rp20,09 miliar dan memberikan manfaat kepada 165 mahasiswa pada tahap pertama.

Jaringan alumni menjadi salah satu kekuatan utama pengembangan program tersebut. Pengalaman itu memberikan inspirasi bagi Suska Waqf Center untuk melibatkan dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, orang tua mahasiswa, alumni, mitra universitas, dan masyarakat dalam membangun gerakan wakaf kampus yang luas dan berkelanjutan.

Melalui penguatan legalitas, pengelolaan profesional, serta program yang manfaatnya dapat dilihat dan dirasakan, Suska Waqf Center diharapkan menjadi penggerak wakaf perguruan tinggi di Riau. Wakaf tidak hanya menjadi instrumen ibadah, tetapi juga sumber pembiayaan berkelanjutan bagi pendidikan, pengabdian masyarakat, dan pengembangan kesejahteraan sivitas akademika.

Leave a Reply