Magister Ekonomi Syariah yang memiliki penguasaan teori, metodologi, dan kemampuan akademik dalam bidang ekonomi dan keuangan syariah. Lulusan mampu melakukan penelitian, mengembangkan ilmu ekonomi syariah, serta menjadi dosen, peneliti, dan pengembang keilmuan yang berlandaskan Al-Qur’an, Hadis, dan etika keislaman.
Magister Ekonomi Syariah yang mampu mengimplementasikan konsep ekonomi dan keuangan syariah dalam dunia kerja, lembaga keuangan syariah, industri halal, koperasi syariah, BMT, serta mengembangkan usaha berbasis syariah secara profesional dan beretika
Magister Ekonomi Syariah yang memiliki kemampuan menganalisis dan memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan ekonomi, bisnis, dan keuangan syariah. Lulusan dapat berperan sebagai konsultan pada lembaga keuangan syariah, perusahaan, instansi pemerintah, maupun organisasi masyarakat.