Pengabdian kepada masyarakat adalah salah satu unsur Tri Dharma Perguruan Tinggi yang wajib dilaksanakan oleh setiap dosen selain pendidikan dan penelitian. Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan hasil penelitian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memberikan solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Landasan hukumnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 60, yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Selain itu, pengertian pengabdian kepada masyarakat juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pada Pasal 1 angka 11, disebutkan bahwa:
“Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, pengabdian kepada masyarakat memiliki beberapa makna penting, yaitu:
Mengimplementasikan hasil pendidikan dan penelitian untuk memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Memberikan solusi terhadap berbagai persoalan sosial, ekonomi, budaya, kesehatan, pendidikan, lingkungan, maupun keagamaan.
Memberdayakan masyarakat agar memiliki kemampuan dan kemandirian dalam meningkatkan kualitas hidup.
Menjadi media transfer ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi dari perguruan tinggi kepada masyarakat.
Mewujudkan peran perguruan tinggi sebagai agen perubahan (agent of change) dalam pembangunan nasional